Lowongan konsultan bimbingan teknis pada usaha koperasi di Cianjur

Bimbingan teknis koperasi

NTFP-EP Indonesia adalah organisasi non pemerintah yang bekerja dengan masyarakat berbasis hutan untuk memperkuat kapasitas mereka dalam pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan. Saat ini kami sedang mencari konsultan bimbingan teknis usaha koperasi di Cianjur, Jawa Barat.

Syarat dan ketentuan :

Tanggal                       : 5 Oktober 2021  –  5 Desember 2021

Durasi kontrak          : 2 bulan

Wilayah kerja            : Jakarta dan Cianjur via hybrid (on-line dan off-line)

Laporan ke                 : Manajer Proyek

Latar Belakang 

Proyek Local Harvest, SWITCH Asia adalah proyek yang bertujuan mempromosikan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, menciptakan kesejahteraan ekonomi dan mengurangi kemiskinan di Indonesia dengan mendukung perubahan konsumsi dan perubahan sistem produksi di tingkat kelompok-kelompok petani dan UMKM untuk produk lokal, adil, sehat dan lestari. Dengan mendorong tersedianya produk yang lokal dan sehat untuk konsumen dan lestari bagi lingkungan, meningkatnya perdagangan yang adil bagi produk pertanian mendukung konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, dan menciptakan kondisi yang menguatkan posisi produsen dan memberikan pilihan kepada konsumen melalui rantai suplai penjualan yang lebih pendek dan adil untuk kelestarian lingkungan.

Proyek ini di implementasikan oleh Konsorsium Pangan Bijak Nusantara, yaitu: HIVOS, AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), ASPPUK (Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil), NTFP-EP (Non Timber Forest Product-Exchange Program) Indonesia and Yayasan WWF Indonesia di 8 propinsi (14 Kabupaten) dan 5 kota di Indonesia dengan periode waktu 4 tahun dimulai pada 1 Maret 2018.

Petani adalah tulang punggung pertanian di Indonesia membutuhkan wadah yang mempunyai legalitas serta ketrampilan organisasi untuk bisa berkembang serta maju bersama. Koperasi merupakan salah satu pilihan yang dianggap tepat sebagai wadah karena sifatnya yang terbuka, musyawarah dan kekeluargaan dan merupakan badan usaha organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu modal terdiri dari simpanan pokok . simpanan harian dan surat modal koperasi (SMK).

Berkenaan dengan Koperasi seperti halnya dengan organisasi lainnya tentunya membutuhkan manajemen yang baik dan benar. Bertujuan agar koperasi tercapai serta dilakukan efisien. Penguatan organisasi koperasi dapat dilakukan melalui penguatan kapasitas dari anggotanya.

Untuk itu, sejumlah inisiatif dan upaya perlu dilakukan untuk mendorong pola produksi dan konsumsi pangan berkelanjutan, termasuk di antaranya penerapan praktik produksi non kimia sintetik, pemeliharaan keragaman varietas sumber pangan lokal, pembagian hasil yang berkeadilan di sepanjang rantai suplai pangan, dan penyadartahuan di tingkat konsumen mengenai konsumsi pangan yang berkelanjutan. Juga tentunya adanya support untuk produsen atau petani mempunyai wadah yang diakui secara legal dan pengetahuan yang terus terkinian.

Periode sulit saat ini dan transformasi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dibawa oleh masa pandemi Covid-19 telah memperkuat keyakinan kami tentang sentralitas makanan dalam semua area kehidupan kita. Sistem produksi dan konsumsi pangan yang telah mencirikan tujuh dekade terakhir telah mengungkapkan semua batasannya dan jika kita ingin memastikan masa depan yang lebih baik untuk planet kita, kita sangat membutuhkan perubahan cepat dan tepat.  Koperasi yang dibentuk juga secara tidak langsung akan mendukung empat (4) pilar nilai dari Pangan Bijak yaitu Lokal, Sehat, Adil dan Lestari dari sisi produsen.

Tujuan

1.     Pendirian koperasi dari sisi kelengkapan yang memenuhi aspek legal.

2.     Penguatan kapasitas petani dan produsen anggota Koperasi  tentang pengelolaan koperasi serta keterampilan yang mendukung seperti penjaminan, pembukuan serta akses pasar untuk kemajuan bersama agar berkembang secara terbuka berdasarkan musyawarah.

 

Hasil yang diharapkan

1.     Aspek legal koperasi mencakup Akte pendirian koperasi, SK Kemenkumham, Perizinan.

2.     Pengurus dan anggota koperasi terinformasikan pengetahuan tentang koperasi, pembukuan sederhana, penjaminan produk dan akses pasar.

Kualifikasi

  1. Memiliki kemampuan dalam proses bimbingan teknis koperasi
  2. Pengalaman dalam proses mengorganisir koperasi

Prosedur aplikasi :

Bagi pemohon yang berminat dapat mengirimkan dokumen sebagai berikut:

  1. Proposal (latar belakang, tujuan dan hasil yang diharapkan)
  2. Rencana kerja
  3. Budget yang akan digunakan

Dokumen dikirimkan melalui email [email protected] selambat-lambatnya 27 September 2021 dengan menempatkan posisi dibaris subjek. Hanya kandidat terpilih yang akan diberitahu. Aplikasi yang diterima setelah batas waktu tidak akan diproses.