Apa yang kami lakukan

NTFP-EP Indonesia adalah jaringan kerjasama antar organisasi masyarakat sipil dan organisasi komunitas masyarakat lokal dan adat yang berbasis hasil hutan bukan kayu di Asia Tenggara dan Selatan.

Bersama masyarakat lokal dan adat kami bekerja untuk memperkuat kapasitas komunitas khususnya hasil hutan bukan kayu untuk pengelolaan sumberdaya alam yang lestari.

Pengelolaan Hutan
Lestari

Pengelolaan hutan dan pemanenan produk-produk hutan bukan kayu secara lestari.

Keamanan penghidupan

Keamanan penghidupan melalui pola peningkatan pemanfaatan yang subsisten

Penegakan hak-hak
masyarakat

Keamanan wilayah adat, pengakuan dan penegakan hak-hak masyarakat lokal dan adat.

Peningkatan pendapatan

Peningkatan pendapatan melalui peningkatan nilai tambah dan pemasaran – baik domestik dan regional/internasional

Penguatan posisi tawar
masyarakat lokal dan adat

Penguatan posisi tawar masyarakat lokal dan adat yang hidup dari hutan terhadap pedagang, pembuat kebijakan dan institusi luar lainnya yang dapat mempengaruhi lingkungan dan kehidupan mereka.

Legalitas NTFP-EP Indonesia:

Akta pendirian Yayasan Pengembangan Sumberdaya Hutan Indonesia No 10 tanggal 20 Februari 2012

Keputusan Menkumham No:
AHU – 4238.AH.01.04.Tahun 2012

Hasil hutan bukan kayu (HHBK) merupakan sumber daya alam yang sangat melimpah di Indonesia dan memiliki prospek yang sangat baik untuk dikembangkan.

NTFP EP Testimoni

Linking People and Forests